Loh?, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri

Iklan Semua Halaman

Loh?, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri

29/08/2022

Jaksa Agung Muda  Pidana Umum Fadil Zumhana (dok. kompas)

jurnalbesuki.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dalam kasus Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. 


Selain Irjen Sambo sebagai tersangka, terdapat 3 berkas tersangka lain masing-masing Bharada ELiezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat makruf.


Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum Fadil Zumhana kepada sejumlah wartawan pada, Senin (29/08/202) Siang.


Sebagaimana dilansir Kompas, Pengembalian berkas perkara itu karena masih terdapat beberapa hal yang harus diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materiil.


"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).


Fadil mengatakan, saat ini pihaknya belum memberikan surat tertulis soal pengembalian berkas perkara atau P19. Namun, pihaknya segera mengajukan hal itu. 


"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata dia. 


Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.


Setelah diterima, tim di Kejagung langsung melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu. 


"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022). 


Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. 


Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.(kompas/hans)