Jember (jurnalbesuki.com) - Pemerintah Kabupaten Jember sudah menemukan bukti beroperasinya sekitar 29 tamba ilegal di wilayah pantai selatan Jember. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut.
Fakta itu membuat jumlah tambah saat ini semakin banyak bahkan hingga merangsek ke area yang menjadi sempadan pantai.
Hal ini diutarakan Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto setelah secara langsung memergoki banyaknya aktivitas pendirian tambak liar baru yang secara masif menduduki sempadan pantai selatan.
“Ada banyak sekali tambak baru di sepanjang pantai selatan tiba-tiba saja berdiri di area sempadan yang semula kosong. Kami yakin, tambak baru itu ilegal, dan mereka makin berani membangun karena pemerintah tidak berlaku tegas terhadap tambak yang nyata-nyata liar,” kata David, Senin, 6 Juni 2022.
Pantauan dilokasi juga mendapati adanya kegiatan yang sedang terjadi untuk tujuan pembangunan tambak baru. Tempat yang di sasar merupakan area sempadan pantai yang berdekatan dengan jalur lintas selatan (JLS).
Yakni, mulai dari Desa Kepanjen – Kecamatan Gumukmas hingga Desa Paseban – Kecamatan Kencong.
Tapi, Camat Gumukmas, Ervan maupun Camat Kencong Gaguk selaku pemangku wilayah tidak menjawab upaya konfirmasi.
Terlihat beberapa alat berat maupun penampakan kondisi akibat kegiatan menggali pasir pantai disana. Bahkan, di sekeliling area tersebut mulai dibangun tembok beton yang sepertinya untuk tangkis kolam udang.
Asmat, salah seorang warga Desa Kepanjen mengaku dirinya bertugas menjaga kawasan pembangunan tambak baru di Desa Paseban sejak dua bulan lalu. Dia tidak tahu persis apakah tambak sudah punya izin atau tidak.
“Saya hanya disuruh jaga-jaga. Sungguh tidak tahu apa-apa,” ujar bapak tiga anak itu.
Area yang berhimpitan langsung dari tambak yang dijaga Asmat itu tampak terpasang pagar-pagar bambu. Pemandangan demikian seolah menandakan bahwa kawasan sempadan pantai tersebut ada yang memiliki secara privat.
Ke arah timur dari Desa Paseban menuju Desa Kepanjen pun sama halnya, yaitu terdapat sejumlah tambak baru. Bahkan, sudah mulai terlihat beroperasi, karena ada kolam berisi udang yang dilengkapi alat berupa kincir maupun sirkulasi airnya.
“Disini mulai jalan tambaknya empat bulan lalu. Baru sekali panen udang kemarin,” kata Hamim pegawai tambak saat sedang memperbaiki pintu pagar bambu dekat kolam.
Hamim mengaku berasal dari Kabupaten Lamongan. Dia bekerja bersama Fauzan, warga asal Kabupaten Bondowoso sejak tambak dibangun hampir setahun silam.
Hingga tambak mulai beroperasi melakukan budi daya udang jenis vaname empat bulan silam, kedua pria tersebut juga tetap dipekerjakan.
“Kami jauh-jauh kesini cuma cari sesuap nasi,” ucap Hamim.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perikanan dan Kelautan Jember, Sugiyarto memastikan hanya ada empat perusahaan yang sudah memiliki izin budi daya udang. Padahal, di lokasi pantai selatan sudah puluhan tambak yang beroperasi secara liar.
Sampai sekarang, Sugiyarto belum pernah menerima permohonan dari pengusaha tambak baru. Sehingga tiada menerbitkan izin tambahan bagi para penambak udang.
“Tidak ada lagi yang meminta izin budi daya udang. Di pantai selatan, banyak tambak yang tidak berizin,” ungkapnya.
Semenjak bulan Juni 2021 lalu masalah tambak ilegal mengemuka. Bermula dari keluhan nelayan soal tambak yang sangat masif menguasai sempadan pantai, dan seenaknya membuang limbah ke laut.
Para nelayan berulang kali menyuarakan protes karena akibat limbah mencemari lingkungan. Selain itu, pemakaian sempadan pantai menimbulkan gesekan horizontal. Nelayan kerap berkonflik dengan penjaga tambak.
Pemkab Jember, DPRD Jember, dan DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar hearing di bulan Juni 2021. Hasilnya, ditemukan fakta sekitar 29 perusahaan menjalani operasi tambak ilegal dan tidak mengolah limbah secara memadai.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman melakukan inspeksi ke lokasi. Mereka pun berjanji untuk menindak tegas tambak yang melanggar aturan.
Namun kenyataannya, Pemkab Jember belum melakukan tindakan apapun yang bersifat penegasan. Alhasil, pengusaha tambak liar semakin melebarkan area usaha ilegal mereka.(nusadaily/hans)