Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang Pria berinisial MH (40) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Sumberjambe setelah buron beberapa hari.
MH ditangkap lantaran secara tega telah melakukan tusukan dan sayatan kepada istrinya dengan pisau. Aksi brutal MH itu terjadi lantaran istrinya menolak rujuk setelah pisang ranjang selama 2 bulan kebelakang.
kapolsek Sumberjambe AKP Istiono menjelaskan, pasangan suami istri memiliki masalah sampai terjadi pisah ranajang hingga 2 bulan lamanya.
Pada Selasa (17/05/2022) MH datang menemui istrinya dan mengajak rujuk dan memperbaiki situasi rumah tangga yang sudah berantakan. Namun niat dan ajakan MH itu ditolak istrinya.
Penolakan sang istri membuat MH naik pitam. “Dia (MH) marah dan langsung mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya,” kata Istiono (20/05/2022).
MH kemudian mengarahkan pisau ke istrinya. Namun korban berusaha menghindari amukan suaminya. Sikap istrinya itu membuat MH semakin marah dan kalap. Ayunan dan tusukan pisau itu melukai bagian perut dan pipi korban. “Korban berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri,” terang dia.
Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah melakukan perbuatan itu, MHL kabur selama dua hari.
Pelaku kemudian ditangkap polisi di Kecamatan Jelbuk. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).(hans)