jurnalbesuki.com - Kondisi berpuasa memang mewajibkan pelakunya untuk menjaga kualitas puasa jangan sampai batal ditengah jalan. Jika sebelum manghrib tiba, puasanya ternoda oleh sesuatu yang menyebabkannya batal, maka dia berkewajiban untuk menggantinya diluar bulan puasa Ramadhan.
Beberapa waktu ini banyak pertanyaan tentang Bagaimana jika melakukan vaksin covid-19 ketka puasa sedang berjalan? apakah membatalkan puasa ramadhan yang dijalani?.
Didasarkan pada hasil Bahsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan bahwa puasa itu batal jika ronggo-rongga yang ada didalam tubuh dimasuki oleh sesuatu benda. Keterangan lebih rinci dari maksud itu bisa dilihat pada kitab Minhajul Qawim. Nukilan dimaksud adalah :
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى
Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Vaksin Covid-19 yang dilakukan pada saat bepuasa jika merujuk pada keterangan diatas bisa disimpulkan tidak membatalkan puasa. Vaksin yang dimasukkan kedalam tubuh (dengan suntikan) tidaklah dimasukkan melalui rongga-rongga tubuh yang dimaksud. Vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan melalui lengan kanan atau kiri bagian atas dan bukan melalui rongga badan yang dimaksud.
Oleh karena itu, jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19 dibolehkan dan puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.(hans)