Mendikbud Nadiem Klaim Frasa Madrasah Ada Dipenjelasan RUU Sisdiknas, IGI : Sudah Kami Pelototi Ternyata Tidak Ada

Iklan Semua Halaman

Mendikbud Nadiem Klaim Frasa Madrasah Ada Dipenjelasan RUU Sisdiknas, IGI : Sudah Kami Pelototi Ternyata Tidak Ada

04/04/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Tokoh dan pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) mempertanyakan Klaim Menteri Pendidikan Nadiem Makariem yang menyatakan bahwa Frasa Madrasah ada dipenjelasn RUU Sisdiknas. Pasalnya, pengamatan dan kajian seksama yang dilakukan oleh pihak IGI ternyata tidak menemukan kata Madrasah dalam batang tubuh sampe penjelasannya.


Pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ahmad Rizali mengungkapkan, berdasarkan draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diterima langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek), frasa madrasah tidak ada pada batang tubuh maupun penjelasan beleid tersebut. 


Padahal sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat mengungkapkan, sekolah maupun madrasah secara substansi masih menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur di dalam batang tubung revisi RUU Sisdiknas. Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.


“IGI mendapatkan draft RUU Sisdiknas secara resmi dari Kemdikbudristek. Kami sudah mengkajinya dengan berbagai elemen pendidikan. Fakta yang kami dapatkan bahwa nomenklatur madrasah memang hilang dari RUU Sisdiknas, baik di batang tubuh maupun di penjelasan," ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022). 


Ia pun mengatakan, baiknya pembantu Presiden, dalam hal ini Nadiem, berterus terang mengenai polemik madrasah ini. Ahmad mengatakan, pernyataan Nadiem cenderung menyembunyikan fakta-fakta otentik yang ada dalam RUU Sisdiknas. "Jadi sebaiknya pembantu presiden yang mengurusi pendidikan berterus terang terkait hal ini, baik kepada presiden lebih-lebih kepada publik, masyarakat luas,” ujar Ahmad.


Ia mengaku telah mengkaji pasal per pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang diterima oleh IGI. Namun demikian, tak menemukan satu pasal pun yang menyebut nomenklatur madrasah. "Bahkan RUU Sisdiknas juga tidak menjelaskan Sistem Pendidikan Nasional meskipun nama RUU ini adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Ahmad.


Sebagai payung hukum di bidang pendidikan, RUU Sisdiknas harus memikirkan tantangan masa depan yang akan dihadapi warga negara Indonesia ke depan. Ahmad menilai, RUU Sisdiknas sama sekali tidak menempatkan generasi masa depan Indonesia sebagai warga negara Indonesia dan mengenal jati diri Indonesia. 


Di sisi lain, ia berharap Presiden Joko Widodo memastikan RUU Sisdiknas tidak diselewengkan ke agenda lain. “Indonesia dengan beragam budaya dan kearifan lokal serta kebhinekaannya tidak boleh ditawar-tawar lagi. Pancasila tidak boleh ditafsirkan sendiri dan semau-maunya. Ini harus menjadi perhatian Presiden,” tegasnya.(kompas.com/hans)