Perkuat Sinergi, Bank Jatim Serahkan Ambulans dan Luncurkan Kredit UMKM Bunga 0 persen di Situbondo -->

Iklan Semua Halaman

Perkuat Sinergi, Bank Jatim Serahkan Ambulans dan Luncurkan Kredit UMKM Bunga 0 persen di Situbondo

20/04/2026

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bank Jatim Cabang Situbondo menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit mobil ambulans baru kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (20/4/2026).


Foto:Pimpinan Bank Jatim Situbondo Didik Yanuardi (dok.jbcom)

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Bank Jatim dalam mendukung layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Situbondo.


Pimpinan Bank Jatim Cabang Situbondo, Didik Yanuardi, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kepedulian perbankan terhadap kebutuhan masyarakat luas.


"Ini bentuk kepedulian kami, Bank Jatim, kepada Pemerintah Situbondo. Harapannya, unit ambulans ini dapat digunakan untuk kemaslahatan dan memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat bagi masyarakat," ujar Didik.


Selain sektor kesehatan, agenda hari ini mencakup dua poin krusial lainnya, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait program pinjaman lunak. Program ini mengusung subsidi bunga 0 persen dari Pemkab Situbondo.


"Namun, kami  tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai aturan perbankan yang berlaku,"bebernya.


Didik menambahkan, pihaknya juga memberikan 1.000 bibit pohon mahoni untuk penghijauan. Langkah ini diambil sebagai upaya jangka panjang mencegah bencana alam yang kerap melanda wilayah Situbondo.


"Pemberian bibit pohon ini adalah tonggak bersama untuk melestarikan alam Situbondo dan meminimalisir dampak bencana ke depan," tambah Didik.


Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), memberikan usulan strategis terkait kendala permodalan masyarakat kecil. Ia mengusulkan adanya restrukturisasi berupa penghapusan catatan SLIK (BI Checking) bagi warga yang memiliki tunggakan di bawah Rp1 juta.


"Saya usulkan supaya ada restrukturisasi. Warga yang punya tanggungan di bawah Rp1 juta kalau bisa dihapuskan (catatannya) agar mereka bisa kembali mengakses modal usaha," ungkap Mas  Rio.


Menanggapi usulan tersebut, Didik Yanuardi menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan secara otomatis. Pihak Bank Jatim masih harus patuh pada regulasi pusat.


"Terkait penghapusan SLIK di bawah Rp1 juta, saat ini kami masih mengacu pada aturan regulator, dalam hal ini OJK. Sampai sekarang belum ada ketetapan terkait penghapusan nilai tersebut," jelasnya.(ary/hans)