Heboh Soal Pemblokiran e-Wallet, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Iklan Semua Halaman

Heboh Soal Pemblokiran e-Wallet, Begini Penjelasan Kepala PPATK

11/08/2025

jurnalbesuki.com - Pblik kembali heboh karena beredar kabar bahwa Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran e-Wallet.


Kabar itu kemudian menjadi perbincangan liar dimedia sosial. Banyak komentar dan analisa yang cenderung keluar dari pokok peermasalahan.


Menyikapi itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan resmi dan sebenarnya agar masyarakat terutama yang memiliki akun e-Wallet tidak termakan isu liar yang didengarnya.


Ivan menegaskan, bahwa pemblokiran itu hanya untuk menyasar akun atau saldo yang terindikasi digunakan atau terlibat dengan aktifitas judi online (Judol).


Menurut data dan catatan yang ada di PPATK, terdapat sedikitnya 12,6 juta transaksi disepanjang semester 1 tahun 2025. Transaksi-transaksi tersebut adalah nilai judi online dengan total nilai mencapai 1,6 trilyun.


Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, penanganan fintech atau e-wallet berbeda dengan rekening dormant di bank konvensional.


Jika sebelumnya PPATK membekukan rekening tak aktif yang rawan disalahgunakan, kebijakan ini tidak berlaku untuk e-wallet.


“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya Iva, dikutip Senin (11/8/2025).


Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, PPATK membekukan jutaan rekening dormant usia menemukan banyak di antaranya menjadi target tindak kejahatan.


Setelah analisis rampung pada 6 Agustus 2025, seluruh data rekening tersebut telah diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk reaktivasi.(rubic/hans)