Usai Bakar Rumah Istri dan Anaknya, Pria Lansia Ditangkap Saat Berusaha Kabur

Iklan Semua Halaman

Usai Bakar Rumah Istri dan Anaknya, Pria Lansia Ditangkap Saat Berusaha Kabur

19/07/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) -  Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Taryono  asal  Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditangkap oleh tim opsnal Polres setempat, Jumat (19/7/2024).


Pria berusia 75 tahunan itu, ditangkap oleh petugas di Jalan Raya  Anggrek, Kelurahan Patokan, tepatnya di jalan depan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Saat pria lansia berusaha kabur, setelah membakar rumah istri dan anaknya.


Petugas juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar  surat berisi pesan kepada istrinya, dan sepeda motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku dilokasi kejadian.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP  Momon membenarkan penangkapan Taryono, pria lansia yang membakar rumah istrinya dan rumah  anaknya, dia ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian, saat berusaha kabur ke rumah asalnya Desa Balung, Kecamatan Kendit.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa membakar rumah istri dan anaknya,  karena dia cemburu istrinya selingkuh dengan salah seorang tetangganya, yang bekerja sebagai ulu-ulu air,"ujar AKP Momon, Jumat (19/7/2024).


AKP Momon menjelaskan, sebelum membakar dua rumah, kakek Taryono yang sudah pisah ranjang dan tinggal di  rumah asalnya di Desa Balung sejak tiga bulan lalu, dia  membeli pertalite di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, Situbondo. Selanjutnya, dia menuju rumah istrinya di Desa Talkandang, Situbondo, hingga memvamm rumah istri dan anaknya.


"Sebelum membakar rumah istri dan anaknya, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku bersembunyi areal persawahan. Bahkan, sebelumnya pelaku juga  sempat mengancam akan membakar  rumah anak dan  istrinya,"katanya.


Lebih jauh Momon menegaskan, akibat perbutannya pria lansia itu, akan dijerat dengan pasal 167 KUHP,  barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran dapat mendatangkan bahaya umum, sehingga dia terancam hukuman  penjara maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.


"Jika terbukti, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,"pungkasnya.(ary)