Kepergok Masuk ke Rumah Tetangganya, Residivis Kasus Curanmor Nyonyor Dihakimi Massa

Iklan Semua Halaman

Kepergok Masuk ke Rumah Tetangganya, Residivis Kasus Curanmor Nyonyor Dihakimi Massa

19/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang residivis kasus  curanmor bernama Kusnadi (43) warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, wajahnya nyonyor dihakimi puluhan massa. Itu terjadi lantaran pria yang akrab dipanggil Didi Dirun masuk ke rumah tetangganya, Selasa (19/12/2023) dinihari.


Beruntung, saat puluhan massa menghakimi Didi Dirun, dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang, petugas datang ke lokasi kejadian, sehingga residivis kasus curanmor ini langsung diamankan di Mapolsek Jangkar, Situbondo, Jawa Timur.


Nasib apes yang dialami kasus residivis curanmor dan diketahui sudah sembilan kali keluar masuk Rutan Situbondo itu, berawal saat Didi Dirun masuk ke rumah korban Wahyudi di Dusun Galingan, Desa Sopet, namun saat membuka pintu Didi Dirun kepergok korban, sehingga Didi berhasil kabur sekitar pukul 02.30 WIB.


Gagal pada percobaan pertama, hal tersebut  tidak membuat Didi putus asa. Bahkan, residivis kasus curanmor ini, kembali mencoba masuk ke rumah korban Novem Sujariyanto (31) warga Dusun Galingan, Desa Sopet, dengan cara mencongkel jendela rumah korban Novem.


Namun, kembali aksinya diketahui calon  korbannya. Bahkan, Novem langsung berteriak maling, sehingga puluhan warga yang sudah siaga langsung mengejarnya. Sehingga  hanya dalam hitungan menit  Didi Dirun berhasil ditangkap oleh puluhan warga.


Mengetahui terduga pelaku berhasil ditangkap, sekitar 50 warga  langsung setempat langsung  menghakimi Didi, sehingga mengakibatkan wajah Didi babak belur. Bahkan, sebelum diperiksa oleh penyidik, Didi sempat dibawa ke Puskesmas Arjasa, untuk mendapat perawatan.


"Begitu gagal melakukan pencurian pertama, puluhan warga dusun galingan saling berkomunikasi melalui grup WA, sehingga begitu suara  teriakan maling puluhan warga langsung mengejar Didi Dirun tersebut,"ujar Novem, Selasa (19/12/2023).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan residivis kasus curanmor ditangkap dan dihakimi puluhan massa, karena melakukan percobaan pencurian pada dua orang calon korbannya.


"Untuk pengembangan kasusnya, residivis kasus curanmor ini masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yakni Didi Dirun,"kata AKP Momon.


Menurut dia, selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga pelaku, seperti satu  buah stang jepit pegangan warna kuning milik, saru buah potongan besi dengan panjang sekitar 25 cm dengan ujung pipih tajam, satu  stel gerendel dalam keadaan patah milik korban.

sebuah besi urat bangunan buat kunci pintu milik korban.


"Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku, saat melakukan aksinya pada dua calon korbannya,"pungkasnya.(ary)