Bunuh Tetangganya, Warga Desa Olean Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Bunuh Tetangganya, Warga Desa Olean Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

01/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Hendro (50) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo,  tersangka kasus pembunuhan terhadap Su'ada (49),  istri salah seorang tetangganya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarka, jika  tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Su'ada, dengan cara meracun korban di areal tanaman jagung di Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo pada 19 Agustus 2020 lalu  itu, ditangkap dirumahnya pada 20 Agustus  2023 lalu.


"Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Hendro langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Rabu (1/11/2023).


Menurutnya, setelah tersangka Hendro  diminta keterangannya secara marathon di ruang penyidik. Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, langsung  menyerahkan berkas BAP tersangka Hendro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


"Saat ini, penyidik masih menunggu JPU Kejari Situbondo. Apakah berkas tersangka Hendro dinyatakan sempurna atau P21,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.


Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan bernama Hendro.


"Saat ini, kami masih meneliti berkas tersangka Hendro tersebut,"ujar Ivan Praditya, saat dihubungi melalui ponselnya.


Sementara itu, Tolak (54), suami korban Su'ada mengatakan, pihaknya menyesalkan aparat penegak hukum (APH),  yang terkesan lamban  menangani kasus pembunuhan istri. Padahal kasus pembunuhan dengan meracun itu, terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu.


"Namun, Polres Situbondo baru menangkap tersangka pada 20 Agustus tahun 2023,"bebernya.


Menurut dia, karena tersangka tega membunuh istri, pihaknya berharap polisi untuk  menghukum tersangka Hendro, dengan hukuman  yang setimpal dengan perbuatannya.


"Selain meracun istri menggunakan obat rumput jenis gramukson, namun tersangka meninggalkan istri di areal tanaman jagung di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, hilang saat ikut pengajian, seorang wanita di Situbondo ditemukan tewas di areal persawahan. Mayat Su'ada (49), didapati warga tergeletak di pematang sawah Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Rabu (19/8/2020).


Bahkan, saat ditemukan kondisi mayat korban mulai kaku, namun belum berbau. Praktis, kabar penemuan mayat di sawah segera menyita perhatian warga, hingga banyak berdatangan.(ary)