Polres Bondowoso Amankan Pelaku Curas dan 6 Tersangka Narkotika

Iklan Semua Halaman

Polres Bondowoso Amankan Pelaku Curas dan 6 Tersangka Narkotika

24/07/2023


 Bondowoso(jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), yakni pria berinisial MI asal Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan, Kabupaten  Bondowoso. Residivis kasus curas  tersebut ditangkap di rumahnya.


Selain menangkap residivis kasus curas yang terlibat  pada 4 TKP di Kabupaten  Bondowoso, namun selama bulan  Juli Tahun 2023, petugas Satreskoba Polres Bondowoso,  juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan enam tersangka,  dengan TKP yang berbeda. Itupun dengan tersangka yang berbeda.


Bahkan, petugas Satreskoba Polres Bondowoso, berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti narkotika. Rinciannya,  narkotika jenis Sabu seberat  10,36 gram, Inex sebanyak 6 butir,  dan obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 1280 butir. 


Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, untuk tersangka Curas berinisial MI ditangkap di pinggir jalan Desa Purnama,  Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso. Tersangka  MI terlibat dalam 4 kasus curas  TKP yang berbeda di Bondowoso.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka  MI akan  dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman narkotika  pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,"ujar  AKBP Bimo Ariyanto, dalam release di Mapolres Bondowoso,  Senin (24/7/2023).


Menurut dia, khusus kaaus narkotika, petugas Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka pada enam TKP yang berbeda.


"Para tersangka narkoba dan okerbaya, mereka akan  jerat dengan pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimak 5 tahun penjara, sedangkan maksimal. 20 tahun penjara, "pungkasnya.(ary)