Lakukan Penipuan Rp150 juta, Sindikat Penjual Tebu di Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Lakukan Penipuan Rp150 juta, Sindikat Penjual Tebu di Situbondo Ditangkap

22/10/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Melakukan penipuan dengan nominal sebesar Rp150 juta, dengan modus menjual lahan tebu milik orang lain, H Sultan (61) warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo ditangkap di rumahnya, Jumat (21/10/2022) malam.


Pria paruhbaya ini ditangkap di rumahnya oleh petugas Polsek Asembagus, Situbondo. Selanjutnya, tersangka kasus penipuan tersebut dititipkan di sel Mapolres Situbondo, dengan status sebagai  tahanan titipan Polsek Asembagus, Situbondo.


Diperoleh keterangan, penangkapan tersangka kasus penipuan itu, berdasarkan laporan korban Yudi Prayitno (44) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sebab, pada 30  Maret 2021 lalu, tersangka menjual lahan tebu kepada korban sebesar Rp150 juta.


Namun, dengan perjanjian,  jika saat ditebang tebunya tidak sampai 5000 kwintal, terlapor harus mengembalikan uang tersebut, sedangkan jika  tebu melebihi 5000 kwintal, maka pelapor harus  mengembalikan keuangan kepada tersangka. Bahkan, tersangka menunjukan  lahan tebu yang diakui miliknya.


Tragisnya, saat musim tebang ternyata tebunya sudah ditebang. Bahkan, diketahui lahan yang ditunjukan sebelumnya  merupakan milik orang lain. Sadar merasa tertipu, korban melaporkan  kasus yang dialaminya ke Mapolsek Asembagus, Situbondo, hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.


Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiayasa membenarkan penangkapan  tersangka kasus penipuan, dengan tersangka H Sultan, dia ditangkap  berdasarkan laporan korban Yudi Prayitno.


"Karena sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan dua alat bukti, saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan,  langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Gede Sukarmadiyasa, Sabtu, (22/10/2022)


Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.


"Agar kasus serupa tidak terulang lagi, kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah Asembagus, agar berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli tebu,"pungkasnya.(ary)