Berkas Kasus Ferdy Sambo Masuk PN Jaksel Hari Ini

Iklan Semua Halaman

Berkas Kasus Ferdy Sambo Masuk PN Jaksel Hari Ini

10/10/2022

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (foto. kompas)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kasus pembunuhan berencana yang menewasan Brigadir Joshua Nofriyansah Hutabarat (Brigadir ) hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs itu akan masuk ke babak baru yaitu persidangan.


Pihak Pengadilan Negeri Jaksel juga sudah mempersiapkan beberapa hal terkait rencana pelimpahan tersebut. "Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).


Persiapan itu menurut Djuyamto setelah mendengar ada rencana melimpahkan berkas kasus yang menjadi perhatian publik itu. Jika hari ini benar-benar terjadi pelimpahan berkas, maka Pengadilan akan segera menetapkan majelis hakim untuk persidangan nanti.


"Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan," kata Djuyamto.


Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan.


"Ya hari ini jika mengacu rencana yang dijadwalkan Pak Jampidum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10).


Namun belum diketahui kapan waktu yang jelas dari pelimpahan tersebut. Ia mengatakan pihak jaksa penuntut umum masih mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas dakwaan tersebut. "Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan," ujarnya.


Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.


"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).


Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.


"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.


Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.(detk/hans)